Wednesday, 17 August 2016

Cara Menemukan Kembali Arsip

Cara Menemukan Kembali Arsip
Penemuan kembali arsip pada prinsipnya adalah bagaimana kita  dapat dnegan mudah menemukan kembali arsip atau dokumen yang disimpan dalam waktu yang cepat, walaupun kita tahu bahwa arsip tersebut tersimpan dalam jumlah yang banyak. Pada prinsipnya, penemuan kembali arsip bukan sekadar menemukan berkas-berkas dari tempatnya, tetapi kita telah berhasil menemukan informasi yang kita perlukan guna melakukan berbagai tindakan.
Untuk menemukan kembali dokumen atau arsip dalam waktu yang cepat, tentunya memerlukan cara dan sistem tertentu. Oleh karenanya, hal ini sangat berhubungan dnegan sistem penataan dan penyimpanan dokumen tersebut.
Dalam  sistem kearsipan, sarana utama pencarian dokumen ialah: Indeks, kode, dan petunjuk silang. Indeks adalah kata tanggap berupa nama orang, nama lembaga, masalah, nama tempat, dan lain-lain. Kode dapat berupa angka, kombinasi angka dengan huruf, huruf dnegan tanda lainnya yang mengandung suatu pengertian tertentu. Sementara itu, petunjuk silang dipergunakan dalam hubungan kata tangkap yang berupa masalah, nama orang, nama badan, atau organisasi, dan nama tempat.
Petunjuk silang maksudnya kata tangkap yang tidak kita pergunakan menunjuk kepada kata tangkap yang kita pergunakan atau kata tangkap yang kita pergunakan menunjuk hubungan dnegan kata tangkap yang juga kita pergunakan. Contoh:
Mohammad Irfan
lihat
Irfan, Mohammad

Maksudnya, dalam kesehariannya ia sering disebut Mohammad. Akan tetapi, mengingat banyaknya nama tersebut untuk keperluan pencarian danfiling kita, kata tangkap yang kita ambil ialah Irfan.
Kemudian, kode yang dipergunakan ialah kode desimal yang didasarkan atas Dewey Decimal Classification (DDC). Dalam kode decimal ini, setiap kode utama dapat dipecah ke dalam persepuluhan dan seterusnya sampai sembilan angka. Contoh:

Kepegawaian
000 Arsip umum kepegawaian
100 Inventarisasi
200 Perencanaan
300 Pengerahan tenaga
400 Pengangkatan
500 Kesejahteraan
600 Kenaikan Pangkat
700 Pendidikan dan pelatihan
800 Pensiun
900 (disediakan untuk keperluan mendatang).
Kode ini memudahkan kita untuk mengingatnya karena bersifat desimal. Bagaimanapun panjangnya nomor kode yang dipakai, kita akan denganmudah mengetahui arti kode utamanya. Misalnya: 423.321. Dari deretan enam angka ini kita mengetahui kode utamanya adlaah angka 4 di depan. Dengan demikian, kode ini mengarah pada pengangkatan pegawai.
Pola baru sistem kearsipan dapat diterapkan kepada berbagai sistem filing sebagai berikut.

1. Penemuan arsip dalam sistem abjad
Dalam sistem inidokumen atau arsip diatur berdasarkan nama orangatau nama organisasi. Biasanya, alphabetical filing system dipergunakan untuk mengatur dokumen atau arsip pegawai yang bersifat individual. Semua dokumen mengenai seorang pegawai disimpan dalam satu folderdan bersama sama dnegan folder lain disimpan secara abjad berdasarkan nama pegawai itu.
Namun, ada kalanya dokumen atau arsip yang diterima atau dikirim oleh suatu instansi disusun berdasarkan nama badan atau organisasi yang menerima tau mengirimnya. Dalam hubungan ini yang menjadi sarana penemuan kembali ialah nama badan atau organisasi.

2. penemuan arsip dalam sistem tanggal
3. Penemuan arsip dalam sistem nomor
Dalam sistem ini susunan dokumen atau arsip dalam file diatur berdasarkan nomor/kode klasifikasi persepuluhan, juga memrlukan guide dan folder. Susunan folder adalah menurut tingkat nomor/kode klasifikasi desimal yang disusun dari sebelah kanan menjurus ke sebelah kiri menurut tingkat-tingkat penmecahan dari yang besar sampai kepada yang lebih kecil. Adapun sarana utama penemuan kembai ialah nomor/kode desimal.
4. penemuan arsip dalam sistem wilayah
Dalam sistem wilayah, susunan dokumen diatur berdasarkan nama tempat. Hal ini sama dengan sistem subjek atau sistem nomor, susunan guide dan foldernya diatur menurut tingkatan wilayahnya. Misalnya:
Indonesia (negara)
Jawa Barat (Provinsi)
Sumedang (kabupaten)
Dalam sistem wilayah, dekumen yang diisimpan dalam folder, dapat berupa dokumen tentang nama langganan atau pegawai. Oleh sebab itu, sistem wilayah dapat dikombinasikan penggunaannya dengan sistem abjad, bahkan dengan sistem subjek.

5. penemuan arsip dalam sistem subyek/pokok masalah
Penemuan arsip dengan sistem subjek semua dokumen atau arsip disusun dan dikelompokkan berdasarkan judul masalah. Satu masalah dapat dipecah dalam sub masalah, sub-sub masalah dapat dipecah lagi. Demikian seterusnya hingga mencapai maslaah terkecil. Contoh:
Kepegawaian (Masalah I)
Inventarisasi (masalah II)
Jabatan (Masalah III)
Perencanaan (Masalah I)
Karir (Masalah II)
Penyusunan dokumen tersebut memerlukan folder dan guide. Guide dan folder diberi tanda atau label untuk menempatkan judul masalahnya. Dokumen mengenai masalah yang sama ditempatkan dalam satu atau lebih folder yang sudah diberi label. Demikian pula setiap dokumen yang ada dalam folder dituliskan judulnya pada pinggir atas sebelah kanan.
Adapun susuna judul masalah baik yang terdapat dalam petunjuk (guide) maupun folder hendaklah mengikuti tingkat-tingkat judul maslaah yang diatur mulai dari sebelah kanan untuk masalah I hingga ke sebelah kiri untuk masalah II, III, dan sebagainya. Sebagai sarana utama penemuan kembali dipergunakan judul masalah.

Prosedur dan Perlengkapan Kearsipan

PROSEDUR DAN PERLENGKAPAN KEARSIPAN
1. Prosedur filing
Ada empat lagkah dalam prosedur filing:
1. Bila anda membuka sebuah file baru, pertama-tama tentukan nama atau judul file itu. Tuliskan judul/nama itu pada sampul map dan pada bagian punggunya agar mudah dilihat dalam keadaan berdiri atau tergantung dalam lemari file.
2. Buatlah kartu indeks untuk file tersebut dengan mencantumkan informasi selengkapnya. Misalnya file itu untuk klien baru, catatlah pada kartu indeksnya nama perusahaan, alamat, nomor telepon, pemilik, direktur, pejabat penting yang berhubungan dengan kantor anda, serta tanggal di bukanya file tersebut. Simpanlah kartu indeks tersebut bersama dengan kartu-kartu indeks file lain dalam urutan yang sama dengan urutan filenya. Ingatlah bahwa kartu indeks itu mewakili semua file yang ada, karena itu haurs ada satu kartu indeks untuktiap file yang anda buat.
3. Buatlah kartu meinjam file yang harus diletakkan pada tempat penyimpanan file yang harus diletakkan pada tempat penyimpanan file pada saat file tersebut dipinjam. Berikut ini adlah contoh kartu peminjam.

KARTU PEMINJAMAN FILE
Judul                          :
Nomor                       :
Nama peminjam         :
Tgl pinjam                  :
Tgl. kembali                :


pada saat file dikembalikan angkatlah kartu peminjaman.
4. Semua berkas dalam file harus dijaga agar tetap lengkap. Bila salah satu dokumen dalam file diperlukan keluar untuk difotokopi, misalnya, buatlah catatan pada selembar formulir dan letakkanlah formulir itu pada tempat dokumen yang sedang dipinjam. Berikut adalahcontoh formulir peminjaman dokumen.
Buanglah formulir di bawah ini bila dokumen telah kembali.

FORMULIR PEMINJAMAN DOKUMEN
Nama surat/domumen                     :
Tanggal dokumen                            :
Hal                                                  :
Dipinjam untuk                                 :

Nama jelas dan paraf peminjam


(...............................................)


2. Perlengkapan Kearsipan

Ada beberapa perlengkapan yang diperlukan untuk menyimpan arsip

a. Folder
Folder adalah semacam map tetapi tidak mempunyai daun penutup. Pada folder tersebut terdapat  tab, yaitu bagian yang menonjol pada sisi atas untuk menempatkan judul yang bersangkutan. Kemudian, lipatan pada dasar folder dibuat sedemikian rupa hingga daya muat naskah bisa lebih banyak.
Folder terbuat dari kertas manila dengan ukuran panjang 35 cm, lebar 24 cm dan tabnya berukuran 9cm panjang dan 2 cm lebar.
Ke dalam folder tersebut diisi naskah arsip hingga merupakan bagian terkecil dalam klasifikasi suatu masalah. Oleh karena itu, tab sebaiknya terdapat di ujung paling kanan agar mudah dilihat secara keseluruhan dalam susunan.












Gambar Folder
b. Guide













Gambar Berbagai kebutuhan pengarsipan

MACAM-MACAM SISTEM PENGARSIPAN (SISTEM FILING)

MACAM-MACAM SISTEM PENGARSIPAN (SISTEM FILING)

1. Sistem Abjad
Sistem abjad adalah sistem pengurutan berdasarkan susunan huruf nama orang atau nama perusahaan klien, misalnya:

Aseli Motor
Asean Motor
Asean Makmur
Asean Aceh Fertilizer
Asean Indonesia, PT

Apabila kita memilih nama orang, nama yang dipakai adalah nama keluarganya, sedangkan nama kecil hanya disebutkan inisialnya.
contoh:

Suryani, B
Tundara, Tutun
Yolanda, Ina

Kesulitan utama menggunakan sistem abjad terutama untuk nama orang Indonesia, karena:
1. tidak semua suku di Indonesia menggunakan nama keluarga, sehingga sering timbul keraguan apakah kita memakai nama keluarga atau nama kecilnya, misalnya Ali wardhana, Amir Mahmud, dan sebagainya.
2. Banyak nama Indonesia yang tidak disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan, misalnya Djodjohadikusumo, ada orang yang menuliskan joyohadikusumo.

Untuk mengatasi kelulitan tersebut, perlu disusun pedoman khusus yang memberikan petunjuk dan harus diikuti secara konsisten oleh pemakainya.

2. Sistem  Nomor
Sistem nomor, yaitu sistem pengurutan atas dasar nomor urut dokumen, misalnya nomor invoice, atau nomor kode dokumen yang lain. Dalam sistem ini diperlukan  guide dan folder. susunan guide dan folder adalah menurut tingkatan nomor/kode klasifikasi yang disusun dari sebelah kanan mulai dari perincian pertama sampai ke sebelah kiri menurut tingkat-tingkat perincian yang lebih kecil.

3. Sistem tanggal
Sistem tanggal, yaitu sistem pengurutan berdasarkan urutan waktu, misalnya tahun, bulan, dan tanggal dokumen. Yang dijadikan petunjuk pokok adalah tahun, kemudian diikuti bulan dan tanggal dalam tahun yang bersangkutan. Sistem ini dilakukan jika dokumen merupakan rangkaianyang menyangkut satu masalah yang sama dan berasal dari organisasi yang sama pula; Perbedaannya hanya didasarkan kepada tanggal surat. Oleh karena itu, indeksnya mungkin nama instansi atau maslaah yang sama, tetapi judulnya adalah tanggal. Penuglisan ideksnya adlaah: tanggal -- bulan-- tahun atau sebaliknya tahun -- bulan -- dan tnaggal. Bentuk tulisannya harus angka.
Contoh:
150503 yang menyatakan tanggal 15 bulan kelima (Mei) tahun 2003.

4. Sistem wilayah
Sistem wilayah, yaitu pengurutan menurut tempat, misalnya tiap provinsi, atau tiap kota asal dokumen atau tempat domisili perusahaan klien. Susunan guide dan foldernya diatur menurut tingkatan wilayah dari yang terbesar hingga ke yang paling kecil (negara, provinsi, kabupaten, dan seterusnya).

5. Sistem subjek/pokok masalah
Pada sistem ini, dokumen disusun dan dikelompokkan berdasarkan masalah. Satu masalah dapat dipecah ke dalam sub maslaah sampai kepada masalah yang  terkecil. Dalam penyusunannya dokumen tersebut selain diperlukan folder, juga diperlukan guide. guide dan folder diberi label untuk menempatkan judul masalah.
Dokumen-dokumen mengenai masalah yang sama ditempatkan dalam satu atau lebih folder yang sudah diberi label yang dituliskan judulnya pada pinggri atas sebelah kanan secara horizontal. Susunan judul maslaah, baik yang terdapat pada guide maupun folder, hendaklah mengikuti tingkat permasalahan yang diatur dari sebelah kanan untuk masalah i dan seterusnya, maslah 2 sampai ke sebelah kiri laci file-cabenet.

Masalah Pokok dalam Kearsipan dan Pemecahannya

MASALAH POKOK DALAM KEARSIPAN DAN PEMECAHANNYA
Masalah pokok yang dihadapi oleh suatu organisasi di bidang kearsipanadalah bertaian dnegan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak dapat menemukan kembali secara cepat sesuatu dekumen yang dieprlukan oleh pimpinan organisasi.
2. Peminjaman atau pemakaian sesuatu dokumen/arsip oleh pejabat dari suatu unit organisasi dalam jangka waktu terlalu lama, bahkan kadang-kadang tidak dikembalikan.
3. Bertambahnya terus-menerus dokumen/arsip tanpa ada penyusutan/penyingkiran, sehingga tempat dan peralatan tidak dapat menampungnya lagi.
4. Tata kerja dan peralatan kearsipan yang tidak mengikuti perkembangan dalam ilmu kearsipan yang tidak mengikuti perkembangan dalam ilmu kearsipan modern yang disebabkan ketidakmampuna pegawainya.
5. Kesulitan dalam menentukan mana warkat yang sudah tidak diperlukan dan mana yang masih diperlukan untuk melakukan proses penyusutan.
Masalah tersebut terbentuk seiring dengan waktu dan bertambahnya warkat yang perlu diarsipkan. Semakin lama, masalah tersebut semakin besar dan berkembang.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, erlu dipelajari pedoman atau sistem penyimpanan dan penyusutan arsip.

Organisasi Kearsipan

ORGANISASI KEARSIPAN:
Kearsipan merupakan bagian yang sangat penting dalam sebuah lembaga. Sistem kearsipan yang rapi menandakan bahwa lebaga tersebut bergerak secara profesional. Oleh karena itu, organisisasi kearsipan merupakan hal penting dalam terselenggaranya sistem kearsipan yang baik.
Dalam pinyimpanan arsip dianus asas sentralisasi, desentralisasi, dan asas gabungan.
1. Asas Sentralisasi
Asas sentralisasi ialah semua arsip semi/inaktif yang tidak dipergunakan lagi secara langsung dan jarang dalam berbagai kegiatan lembaga sehari-hari, harus dipindahkan ke pusat arsip, agar dapat disimpan dandipelihara dnegan baik.
Arsip yang demikian dapat digolongkan kepada:
a. arsip yang berguna untuk alat pengingat (penting, semi permanen)
b. arsip yang berguna untuk selama-lamanya (vital, permanen)

2. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi ialah semua arsip (aktif) yang masih diperlukan langsung dan sering dalam kegiatan kantor sehari-hari disimpan dalam file kerja pada masing-masing unit yang ada dalam struktur organisasi. Arsip-arsip (aktif) dalam file kerja unit-unit dapat diawasi melalui kartu kendali/agenda yang terdapat pada unit arsip.
3. Asas Gabungan
Asas gabungan merupakan tata cara penyimpanan dnegan memasukkan kebaikan kedua asas tersebut dan berusaha untuk mengatasi kelemahan dari kedua asas tersebut.

PERATURAN PERUDANGAN KEARSIPAN NEGARA RI: PERATURAN PERUNDANGAN KEARSIPAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PERUDANGAN KEARSIPAN NEGARA RI:
PERATURAN PERUNDANGAN KEARSIPAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar, dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia di masa yang lampau, sekarang dan yang akan datang dan berhubungan dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang kearsipan.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penempurnaan administrasi aparatur negara, khususnya di bidang kearsipan, materi yang terdapat dalam undang-undang nomor 19 Prps. Tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Mengingat
1. pasal 5 ayat (1) jo, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945:
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan:
Mencabut:
Undang-undang No. 19 Prps Tahun 1961 Nomor 310.
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KOKOK KEARSIPAN:
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan  “arsip” ialah:
a. naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan:
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka  pelaksanaan kehidupan berkebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a. arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negera.
b. arsip statis yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertangungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.

BAB II
TUGAS PEMERINTAHAN
Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah.
(2) Pemerintahan berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti pertanggungjawaban nasional  yang penguasaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaan termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini pemerintahan berusaha menertibkan:
a. penyelenggaraan arsip-arsip nasional
b. pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, serta penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintahan mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha:
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan;
b. pendidikan kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrol/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan teknis kearsipan; dan
e. penyelidikan-penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan pada umumnya.
Pasal 7
(1) Pemerintahan mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) pemerintahan mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamik kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.

BAB III
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari:
(1) Unit-unit kearsipan pada lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah pusat dan daerah.
(2) a. Arsip nasional di ibukota Republik Indonesia sebagai inti organisasi daripada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat.
      b. Arsip nasional di tiap-tiap Ibukota Daerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
BAB IV
KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal 9
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip Nasional Daerah menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga negara dan Badan-badan Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat daerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah penyimpanan, memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan atau perorangan.
Pasal 10
(1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara, dan meyelamatkan arsip sebagaimana dimaksdu pada pasal 2 huruf a Undangl-undang ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah serta Badan-badan Pemerintahan Pusat di tingkat daerah, wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.

BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a undang-undang ini dalapt dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ke tiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidanan penjara seumur hidup atau pidanan penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah kejahatan

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada tangga diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tangga 18 Mei 1971
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
SOEHARTO
JENDRAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

ALAMSJAH
LETNAN JENDRAL TNI




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 32
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

PENJELASAN UMUM

Uunti kepentingan pertanggungjawaban nasional kepada generasi yang akan datang, perlu diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar, dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia pada umumnya dan penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada khususnya, baik mengena masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang.
Penyelamatan bahan-bahan bukti tersebut merupakan masalah yang termasuk bidang kearsipan dalam arti yang seluas-luasnya. Sebelum ditetapkannya undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi yang sudah maju.
Berhubung dengan itu atas dasar pertimbangan tersebut di atas dan sesua dengan ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1969 serta surat Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.  A9/1/24/MPRS/1967, maslaah kearsipan itu perlu diatur kembali dalam Undang-undang No. 19 Prps Tahun 1961.
Adapun penyelenggaraan daripada pelaksanaan ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang ini ditentukan dan diatur dalam peraturan-peraturan perundangan. Hal tersebut dimasudkan agar senantiasa terbuka kemungkinan untuk mengikuti perkembangan kehidupan bangsa serta perkembangan penyelanggaraan Pemerintah dan administrasi negara secara teratur dan tepat. Salah satu usaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, dibentuk Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai organisasi inti dan unit-unit kearsipan lainnya yang terdapat di seluruh Lembaga-lembaga Negara dan Aparatur peemrintah.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
 Yang dimaksud dengan naskah-naskah dalambentuk corak  bagaimana pun juga dari sesuatu arsip dalam pasal ini adalah meliputi baik yang tertulis maupun yang dapat dilihat dan dindengar seperti halnya hasil-hasil rekamaan, film dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan berkelompok ialah naskah-naskah yang berisikan hal-hal yang berhubngan satu dengan yang lain yang dihimpun dalam satu berkas tersendiri mengenai masalah yang sama.
Dalam pasal ini ditegskan pula perbedaan antara fungsi arsip dalam tata pemerintahan (huruf a) dan fungsi dalam kehidupan nasional (huruf b). Hakikat dari perbedaan ini terdapat dalam pasal 4 yakni pengamanan dari pertanggungjawaban di bidang nasional dan di bidang pemerintahan.
Dengan lembaga-lembaga negara dimaksudkan lembaga-lembaga negara  seperti ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan badan-badan pemerintahan ialah:
a. seluruh aparatur pemerintah, termasuk dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang modalnya untuk sebagian atau seluruhnya berasal dari pemerintah, dan
b. badan-badan pemerintah yang akan/sudah dilebur pada waktu Undang-undang ini dikeluarkan.

Pasal 2
Arsip merupakan suatu yang hidup, tumbuh, dan terus berubah seirama dengan tata kehidupan masyarakat maupun dengan tata pemerintahan. Pasal 2 ini menegaskan adanya dua jenis sifat dan arti arsip secara fungsional, yakni:
a. arsip ninamis, sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurutkan fungsinya; dan
b. arsip statis, sebagai arsip yang sudah mencapai taraf nilai yang abadi, khusus sebagai bahan pertanggungjawaban nasional/pemerintah.
Adakalanya perlu sekali ditentukan secara tegas tentang cara-cara penilaian arsip-arsip menurut fungsinya ini, baik tentang penentuan nilai dan arti menurut usia/jangka waktu dan ataupun menurut evaluasi daya gunanya. Cara-cara penilaian tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan.
Perbedaan fungsi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan penguasaannya oleh Pemerintah sebagai ternyata dalam pasal 5 dan dasar organisasi kearsipan nasional seperti ternyata dalam pasal 8 yang sebagi keseluruhan tercakup dalam pasal-pasal 3,6, dan 7.

Pasal 3 cukup jelas

Pasal 4 dan 5
Pemerintah menguasai arsip-arsip sendiri secara menyeluruh sesuai dnegan fungsinya dalam pasal 2 (huruf a) dan (huruf b) undang-undang ini. Penguasaan itu dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. penyelenggaraan tata kearsipan di seluruh aparatur
b. menentukan syarat-syarat pengamanan arsip-arsip, termasuk dalam hal ini naskah-naskah:
1. yang diterima oleh dan atau terjadi karena pelaksanaan kegiatan perorangan/badan-badan swasta yang secara hukum sudah beralih kepada Lembaga-lembaga Negara/Badan-badan Pemerintahan;
2. yang karena perjanjian ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan lain atau ketentuan-ketentuan sebelumnya telah berada dalam tanggung jawab pusat-pusat penyimpanan arsip yang telah ditentukan oleh pemerintah;
3. Yang merupakan reproduksi dalam bentuk apapun daripada arsip yang dimaksud dalam pasal 1 huruf a

Pasal 6 dan 7 cukup jelas.
Pasal 8
Dalam organisasi ini kearsipan terdapatlah perbedaan asasi yang ditentukan dalam pasal 2, yaitu:
a. arsip dinamis
b. arsip statis/abadi
Arsip dinamis adalah arsip-arsip aparatur pemerintahan/negara yang berada dalam lingkukngan lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan dan secara fungsional masih aktuil dan berlaku, tetapi menuju ke arah pengabdian sesuai dnegan fungsi, usia, dan nilainya. Organisasi daripada arsip dinamis ini berada dalam lebaga-lembaga/badan-badan pemerintahan yang bersangkutan.
Untuk arsip statis/abadi (pasal 2 huruf b) dibentuk organisasi kearsipan yang berintikan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai pusat penyimpanan (penyelamatan, pengolahan, dan penyediaan) bahan bukti seluruh pertanggungjawaban pemerintah maupun bangsa, bahwa karena itu Arsip Nasional di samping kewajibannya melaksanakan tujuan sebagai termaktub dalam pasal 3 Undang-undang ini, berkewajiban pula untuk mengolah dan menyediakan bahan-bahan bukti itu guna keperluan ilmiah. Sesuai dnegan luasnya daerah Republik Indonesia dan tata Pemerintahan Republik Indonesia, di tiap-tiap ibukota Daerah Tingkat I atau Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I di bentuk pula Arsip Nasional Daerah.
Segala sesuatu yang bersangkutan dengan organisasi kearsipan ini akan diatur lebih lanjut dngan lperaturan tersendiri.

Pasal 9 dan 10 cukup jelas
Pasal 11
Istilah “memiliki” dalam ayat (1) pasal ini ialah sikap perbuatan sebagai pemilik yang  syah terhadap sesuatu barang yakni sikap perbuatan menguasai barang itu seolah-olah ia pemilik ylang dengan demikian ia dapat berbuat sekehendak hatinya atas barang tersebut. Dalam hal ini tidak dipersoalkan perbuatan-perbuatan yang mendahului pemilikan tersebut. Hal-hal ini telah ditampung dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 12 dan 13 cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2964

B. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.26 TAHUN 1974

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1974
TENTANG
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
bahwa dalam rangka perkembangan serta pelaksanaan peningkatan tugas, dipandang perlu untuk menetapkan kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia yang telah diatur dalam keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia Nomor: 406/M.P/1961 tanggal 19 Oktober 1961.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara No. 2964)
3. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973.
Memutuskan:
Dengan mencabut Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia Nomor: 406/M.P/1961 tanggal 19 Oktober 1961.
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 1
KEDUDUKAN
Arsip Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintahan Nondepartemen yang berkedudukan di ibukota Republik Indonesia dan berada langsung di bawah serta tanggung jawab kepada presiden.

Pasal 2
TUGAS POKOK
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional untuk menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan sebagai bahan bukti sejarah perjuangan bangsa.

Pasal 3
FUNGSI
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka usaha pengembangan kearsipan nasional.
b. mengembangkan dan membina tatakearsipan dinamis;
c. menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dan ahli kearsipan melalui pendidikan dan latihan;
d. menampung, menyimpan, dan merawat arsip-arsip statis yang diserahkan oleh lembaga-lembaga Negara, Badan-badan Pemerintahan, dan Badan-badan lainnya;
e. mengusahakan untuk mengamankan dan menampung arsip-arsip statis dari badan-badan swasta dan perorangan, yang dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan mempunyai nilai dan arti penting sebagai bahan bukti sejarah dan bahan pertanggungjawaban nasional;
f. mengolah dan mengatur arsip-arsip yang telah diserahkan untuk dapat disediakan dan digunakan bagi kegiatan pemerintahan, penelitian, dan kepentingan umum;
g. menyelenggarakan hubungan dan kerja sama dengan badan-badandi dalam dan di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan menurut peratuuran-peraturan yang berlaku.

BAB II
WEWENANG
Pasal 4
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan tata kearsipan dan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATAKERJA


Pasal 5

Organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia terdiri dari:
a. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
b. Pusat Konservasi Kearsipan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan kearsipan
e. Sekretariat
f. Staf ahli
g. Perwakilan-perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia di daerah-daerah.

Pasal 6
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada presiden.

Pasal 7
1. Pusat konservasi kearsipan mempunyai tugas untuk melaksanakan penyimlpanan, perawatan, penataan, pengolahan, dan pengaturan arsip-arsip statis yang telah diserahkan kepadanya, menyelenggarakan penelitian ilimiah dan umum.
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan penelitian dalam rangka usaha mengembangkan dan memajukan teknik dan tata kearsipan, emmberikan bimbingan dan melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan tatakearsipan dan ketentuan-ketentuan peraturan di bidang kearsipan;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan mempunyai tugas untuk merencanakan dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga-tenaga kerja dan ahli kearsipan dan melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan latihan kearsipan;
4. Tiap Pusat dipimpin oleh sorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
5. Tiap pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bidang, dan tiap bidan gterdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) subbidang, yang susunannya dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 8
1. Sekretariat Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum yang meliputi:
a. tata usaha kantor;
b. tatakepegawaian;
c. urusan dalam;
d. tatakeuangan;
2. Sekretariat Arsip Nasional Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu dan membawahi kepala-kepala bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
3. Sekretariat Arsip Nasional Repulik Indonesia terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian, dan tiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) subbagian, yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 9
Untuk kelancaran  pelaksanaan tugasnya sehari-hari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dapat  dibantu oleh suatu staf ahli yang bertugas memberikan nasihat-nasihat dan pertimbangan-pertimbangan keahlian kepadanya di bidang kearsipan.

Pasal 10
1. Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan untuk menyelenggarakan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bantuan kepada Pemerintah Daerah, Arsip Nasional Republik Indonesia dapat mendirikan perwakilan  daerahnya di Daerah Tingkat I.
2. Pembentukan perwakilan daerah diatur dengan keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia atas persetujuan Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
3. Perwakilan daerah dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 11
1. Unit-unit kearsipan pada lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah adalah bagian integral dari keseluruhan administrasi dan organisasi lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan yang bersangkutan.
2. Hubungan kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dengan unit-unit Kearsipan pada lembaga-lembaga negara dan badan pemerintahan di tingkat pusat dan badan-badan pemerintahan di tingkat daerah berupa koordinasi dan pembinaan yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam bidang teknik dan tatakearsipan.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 12
1. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
2. Para kepala pusat, sekretaris, anggota-anggota, staf ahli dan kepala perwakilan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
3. Kepala-kepala Bidang, Kepala-kepala Bagian dan Kepala-kepala Unit  Organisasi lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Anggaran Belanja Arsip Nasional Republik Indonesia dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretaris Negara Republik Indonesia.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Kelengkapan organisasi, peincian tugas, dan tatakerja Arsip Nasional Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 15
Hal-hal yang menyangkut Arsip Nasional Daerah diatur dengan keputusan tersendiri.
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan tersendiri.
Pasal 17
Keputusan Presiden  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 1974


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
JENDRAL TNI

Disalin sesuai dengan aslinya
Tatausaha Arsip Nasional RI.


(Drs. Sukisno Wiseno)


C. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 34 TAHUN 1979

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1979
TENTANG
PENYUSUTAN ARSIP
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa volume arsip sebagai akibat kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan berkembang dengan cepat seirama dengan dinamika bangsa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan tepatguna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, dipandang perlu untuk mengatur penyusutan arsip dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan poko kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
Memutuskan:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUTAN ARSIP

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
2. Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang  Nomor 7  tahun 1971.
3. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi.
4. Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
5. Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
6. Unit kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.

Pasal 2
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara:
a. memindahkan arsip inaktif dari unit pengolahan ke unit kearsipan dalam lingkungan lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan masing-masing.
b. memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang belaku:
c. menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan kepada arsip nasional.
Pasal 3
Pengelolaan arsip inaktif pada lembaga negara atau badan pemerintahan merupakan bagian tugas dari unit kearsipan pada lembaga negara dan badan pemerintahan yang bersangkutan.

BAB II
JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 4
(1) Setiap arsip ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya dan dituangkan dalam bentuk jadwal retensi arsip.
(2) Arsip Nasional menetapkan pedoman untuk digunakan sebagai petunjuk dalam menentukan nilai guna arsip.
(3) Lembaga-lembaga Negara atau badan-badan pemerintahan masing-masing wajib memiliki jadwal retensi arsip yang berupa daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.

BAB III
PEMINDAHAN ARSIP
Pasal 6
(1) Lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan masing-masing menyelenggarakan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah keunit kearsipan sesuai dengan jadwal retensi arsip secara teratur dan tetap.
(2) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif diatur oleh masing-masing lembaga negara dan badan pemerintahan.
BAB IV
PEMUSNAHAN ARSIP
Pasal 7
Lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan dapat melakukan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana tercantum dalam jadwal retensi arsip masing-masing.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan pemusnahan arsip yang mempunyai jangka retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih ditetapkan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan setelah mendegnar pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk olehnya dengan terlebih dahulu memperhatikan lpendapat dari ketua badan pemeriksa keuangan sepanjang menyangkut arsip keuangan dan dari kepala badan administrasi kepegawaian negara sepanjang menyangkut arsip kepegawaian.
(2) Pimpinan lembaga negara atau badan pemerintahan menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan kepala arsip nasional.
Pasal 9
Permusnahan arsip dilakukan secara totoal sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi maupun bentuknya dan disaksikan oleh 2 (dua) pejabat dari bidang hukum/perundang-undangan dan atau bidang pengawasan dari lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 10
Untuk pelaksanaan pemusnahan dibuat daftar pertelaan arsip dari arsip-arsip yang dimusnahkana dan berita acara pemusnahan arsip.
BAB V
PENYERAHAN ARSIP
Pasal 11
Arsip yang mempunyai nilai kegunaan sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu penyimpanannya ditetapkan sebagai berikut.
a. Bagi arsip yang disimpan oleh lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan di tingkat pusat harus diserahkan kepada arsip nasional pusat;
b. Bagi arsip yang diseimpan oleh badan-badan pemerintahan di tingkat daerah harus diserahkan kepada arsip nasional daerah.
Pasal 12
Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun serta dilaksanakan dengan embuat berita acara penyerahan arsip yang disertai daftar pertelaan arsip dari arsip-arsip yang diserahkan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan yang mengetahui adanya dan atau perorangan sebagimana dimaksdu dalam pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 serta arsip tersebut dianggap bernilai guna bagi bidang tugasnya masing-masing atau kehidupan kebangsaan pada umumnya wajib ikut menyelamatkannya dan atau melaporkan kepada arsip nasional.
(2) Berdasarkan adanya laporan dan atau karena mengetahui sendiri, arsip nsional mengambil tindakan pengamanan atau penyelamatan arsip-arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1971.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku bagi arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
Penyusutan arsip di lingkungan Departeman Pertahanan Keamanan karena sifat khusus tugas dan fungsinya, bilamana perlu dapat diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berpedoman pada peraturan pemerintahan ini.
Pasal 15
Penyusutan arsip yang dimaksud dalam peraturan ini dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan sifat kerahasiaan sesuai arsip.
Pasal 16
Semua pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan peraturan pemerintah ini dibebankan pada anggaran belanja masing-masing lembaga negara atau badan-badan pemerintahan yang bersangkutan.
BABA VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Selama jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 4 belum memiliki atau telah dimiliki akan tetapi belum mendapatkan persetujuan kepala arsip nasional, maka lembaga negara atau badan pemerintahan:
a. yang akan melaksanakan pemusnahan arsip wajib mendapat persetujuan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 8.
b. yang akan menyelenggarakan penyerahan arsip wajib berkonsultasi dengan arsip nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh kepala arsip nasional.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh kepala arsip nasional
Pasal 20
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran negara republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
JENDRAL TNI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
Sudharmono, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 51
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1979
PENJELASAN UMUM
Arsip mempunyai nilai dan rti penting karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi lpemerintahan dan kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia, sehingga dalam rangka usaha menyelamatkan bahan bukti pertanggungjawaban nasional serta untuk meningkatkan daya guna dan tepat guna administrasi aparatur negara, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan.
Seirama dengan dinamika kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia ruang lingkup kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan meningkat terus. Sebagai akibat daripada itu volume arsip berkembang dengan cepat sehingga dapat menimbulkan pelbagai masalah bekenaan dengan penyediaan anggaran, tenaga, rungan, dan perlengkapan, serta pengelolaannya.
Pada dasarnya, kegiatan penyelamatan arsip meliputi penyimpanan, perawatan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyusutan termasuk pemindahan, pemusnahan , serta penyerahan ke arsip nasional pusat dan atau arsip nasional daerah.
Dari segala kegiatan tersebut penyusutan merupakan salah satru sarana penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya/bertimbunynya arsip yang tidak berguna lagi. Arsip-arsip yang tidak berguna lagi itu perlu dimusnahkan untuk memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan yang lebih baik terhadap arsip-arsip yang mempunyai nilai guna.
Dalam praktek pelaksanaannya selama ini untuk penyusutan arsip termasuk pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna masih dipergunakan pedoman yang termuat dalam tambahan lembaran negara (Bijblad of het
Staatblad) Nomor 7108, 71009, 7131, dan 14417 ( tentang Opruiming van overtallige bescheiden dan Vernietiging van historische waarde) yang masih dianggap berlaku berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut perlu disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan penyelenggaraan administrasi yang semakin meningkat dan maju.
Oleh karena kegiatan penyusutan arsip menyangkut “penilaian” yang sifatnya subyektif dan berbeda pada setiap lembaga negara/badan-badan pemerintah yang disebabkan tugas pokok dan fungsinya yang berlainan, maka peraturan pemerintah ini bermasud untuk memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat menjadi dasar atau pegangan untuk melaksanankan penyusutan arsip melalui tahap-tahap yang telah ditentukan. Dengan demikian, akan kterjamin usahan untuk mendapatkan keobyektifan dalam penilaian dan dapat menghindari  kemungkinann musnahnya arsip yang bernilai guna ataupun yang mengandung nilai informasi tinggi.
Arti dari pada lembaga-lembaga negaran dan badan-badan pemerintahan yang dimuat peraturan pemerintah ini dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 adalah sama dengan arti dari pada Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara sebagimana termaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 dan ketetapan Majelis Permuswawaratan Rakyat Nomor III/MPR/ 1978; demikian juga halnya dengan perngertian instansi pemerintah, karena segala sesuatunya dikembalikan pada urut-urutan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kata istilah arsip meliputi tiga pengetian, yaitu:
a. Kumpulan naskah atau dokumen yang disimpan;
b. Gedung (ruang) penyimpanan kumpulan naskah atau dokumen;
c. Organisasi atau lembaga yang mengelola dan menyimpan kumpulan naskah atau dokumen.
Bilamana tidak ditunjuk secara tegas, pengertian arsip dalam peraturan pemerintah ini adalah naskah atau kumpulan naskah atau dokumen yang disimpan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1971.
Adapun dalam perwujudannya dapat berupa tulisan, cetakan, gambar, lpeta piringan suara, pita kaset, film, dan sebagainya.
Jadi, pengertian arsip di sini mencakup arsip yang tertulis yang dapat dilihat ataulpun yang dapat didengar.
Pasal 2
Unit pengolah adalah unit yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan kerjaya unit tersebut juga menyelenggarakan arsip aktif sebagai berkas kerja.
Pasal 3
Pada dasarnya, setiap lembaga negara atau badan pemerintahan mempunyai satu unit kearsipan yang ditugaskan mengelola arsip dinamis. Ruang lingkup tugas unit kearsipan disamping mengarahkan dan mengendalikan arsip aktif juga menyimpan dan mengelola arsip-arsip inaktif yang berasal dari unit-unit pengolah (satuan kerja) dalam lingkungan lembaga negara atau badan pemerintahan masing-masing. Sehubungan dengan  penyimpanan dan pengelolaan arsip inaktif tersebut bagi instansi yang lingkup tugasnya meliputi kawasan seluruh tanah air dimungkinkan membentuk unit fungsional yang menyimpan dan mengelola arsip inaktif paling banyak 3 (tiga) tingkat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Yang dimaksud dengan tingkat dalam hal ini adalah jenjang terminal penyimpanan arsip inaktif berdasarkan kesatuan organisasi masing-masing dan bukanlah tingkat dalam arti organik.
Pasal 4 dan Pasal 5
Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan  sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan  jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai kegunaan tiap-tiap berkas. Untuk menjaga  obyektivitas dalam menentukan nilai kegunaan tersebut, jadwal retensi arsip disusun oleh suatu  panitia yang terdiri dari  para pejabat yang benar-benar memahamikearsipan, fungsi dan kegiatan instansi masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya panitia tersebut perlu mendengar pertimbangan badan pemeriksa keuangan sepanjang menyangkkut masalah keuangan dan kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang mengenai masalah kepegawaian.
Rancangan jadwal tetensi arsip yang merupakan hasil kerja panitia tersebut perlu mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional terlebih dahulu sebelum ditetapkan  oleh Pimpinan lembaga negara/badan pemerintah yang bersangkutan sebagai jadwal retensi arsip  yang berlaku untuk lingkungan organiksasi. Untuk jadwal retensi arsip pemerintah  daerah perlu terlebih dahulu memperhatikan pendapat dari menteri dalam negeri.
Dengan prosedur tersebut kemungkinan penyalahgunaan  dalam pemusnahan arsip dapat dihindarkan, tiap-tiap perubahan jadwal retensi arsip harus menempuh prosedur yang sama seperti tersebut di atas.
Pasal 6
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolahan ke unit kearsipan ditetapkan dan diatur oleh lembaga negara dan badan pemerintahan masing-masing.
Pasal 7 sampai dengan Pasal 9
Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fingsinya serta yang tidak memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilaksanakan secara total, yaitu dengan cara membakar habis, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi maupun bentuknya.
Pemusnahan arsip-arsip yang mempunyai waktu penyimpanan arsip 10 (sepuluh) tahun atau lebih, dilaksanakan dengan ketetapan Pimpinan Lembaga negara/badan pemrintah masing-masing setelah memperhatikan pertimbangan panitia penilai arsip serta dari badan pemeriksa keuangan sepanjang menyangkut arsip keuangan dan atau dari badan administrasi kepegawaian negara sepanjang menyangkut arsip kepegawaian dan setelah mendapatkan persetujuan dari arsip nasional.
Pemusnahan arsip kepegawaian dari badan pemerintah yang berbentuk badan usaha negara  atau badan usaha lainnya yang tatakepegawaiannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri tidak memerlukan persetujuan kepala badan administrasi kepegawaian negara tetapi tetap degnan memperhatikan pendapat dari arsip nasional.
Bilamana dalam penilaian arsilp yang akan dimusnahkan terdapat keragu-raguan, maka dipergunakan nilai yang paling tinggi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Badan-badan swasta yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah yang bidang kegiatannya mempunyai pengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah dan atau pembangunan serta perkembangan kehidupan kebangsaaan pada umumnya, seperti badan-badan dan organisasi di bidang sosial politik atau ekonomi, ikatan Sarjana Hukum, Kamar Dagang Indonesia, dan lain sebagainya.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Sifat arsip dinamis pada dasarnya tertutup. Oleh karena itu, pengelolaann dan perlakuannya berlaku ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat.
Sifat arsip statis pada dasarnya terbuka bilamana Lembaga Negara atau badan pemerintah menganggap harus tetap dipegang kerahasiannya, dapat tetap diperlakukan ketentuan tentang kerahasiaan surat/dokumen.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3151
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO. 36/1990
LAMPIRAN I:
SURAT EDARAN BERSAMA KEPALA ARSIP NASIONAL RI DA KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor:01/SB/1990
Nomor: 46/SE/1990
Tanggal: 8 November 1990

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDALYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR:36/1990
TENTANG ANGKA KREDIT BAGAI JABATAN ARSIPARIS
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka membina profesionalisme, daya kreativitas dan produktivitas tenaga kearsipan, dan dalam usaha meningkatkan pelayanan serta mutu dan manfaat kearsipan, sangat diperlukan adalnya arsilparis yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan kegiatan kearsipan.
b. bahwauntuk menjamin pembinaan karier dan kepangkatan, dipandang perlu menetapkan angka kredit bagi jabatan arsiparis
Mengingat:
1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara NOmor 2964);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang wewenang Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 nomor 11, tambahan lembaran negara nomor 3098), jo peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1985 Nomor 21);
5. Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang pengangkatan dalam pangkat pengawai negeri sipil (Lembaran negara tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia.
7. Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1983 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tatkerja Menteri Negera serta susunan organisasi staf menteri negera.
Memperhatikan:
1. Surat Kepala Arsip Nasional RI Nomor KP.30.6/0058/1990 tanggal 16 Januari 1990;
2. Perimbangan Teknis kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor K.18-25/V.2-47 tanggal 23 April 1990.
Memutuskan:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT BAGI JABATAN ARSIPARIS
Pasal 1
(1) Arisparis adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah;
(2)Jabatan Arsiparis adalah jabatan fungsional;
(3) Jabatan Arsiparis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:
a. Asisten Arsiparis Madya
b. Asisten Arsiparis
c. Ajun Arsiparis Muda
d. Ajun Arsiparis Madya
e. Ajun Arsiparis
f. Arisiparis Pratama
g. Arsiparis Muda
h. Arsiparis Madya
i. Arsiparis Utama Pratama
j. Ariparis Madya
k. Arsiparis Utama Madya
Pasal 2
Bidang kegiatan jabatan Arsiparis terdiri dari
a. pendidikan yang meliputi:
1. mengikuti pendidikan formal
2. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan
b. kegiatan kearsipan, yang meliputi:
1. melakukan pengolahan dan pelayanan kearsipan
2. menilai dan menyeleksi arsip
3. memasyarakatkan kearsipan
c. pengembangan profesi kearsipan yang meliputi:
1. membuat karya tulis/karya ilmiah
2. menemukan teknologi tepat guna
3. membimbing Arsiparis di bawahnya.
d. Penunjang kearsipan yang meliputi:
1. mengajar/melatih
2. membimbing mahasiswa
3. membuat terjemahan/saduran
4. peran serta dalam kegiatan ilmiah
5. duduk dalam organisasi profesi
6. keanggotaan dalam tim penilai jabatan arsiparis
7.memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
8. memperoleh gelar kehormatan/genghargaan tanda jasa

Pasal 3
(1) Tugas asisten arsiparis madya, Asisten Arsiparis dan Ajun Arsiparis Muda adalah;
1. mendaftar arsip
2. membuat daftar pertelaan arsip
3. memerikan/mendeskripsikan arisp dengan bimbingan
4. membuat skema dengan bimbingan
5. membuat senarai arsip
6. membuat inventaris arsip dengan bimbingan
7. melakukan transiterasi arsip
8. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan dengan bimbingan
9. membuat abstaksi bahan kearsipan dengan bimbingan
10. memantau pelaksanaan sistem kearsipan dengan bimbingan
11. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan dengan bimbingan.
12. Menyeleksi arsip yang disusutkan dengan bimbingan
13. Melakukan penyuluhan kearsipan dengan bimbingan.
14. melaksanankan program kearsipan melalui media massa dengan bimbingan
15. menyelenggarkan pameran kearsipan dengan bimbingan.

(2) Tugas Ajun Arsiparis Madya, Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama, dan Arsiparis Muda adalah:
1. mendaftarkan  arsip
2. membuat daftar pertelaan arsip
3. memerikan/mendeskripsikan arsip dengan bimbingan
4. membuat skema degan bimbingan
5. membuat senarai arsip
6. membuat inventaris arsip
7. menilai senarai arsip
8. menilai inventaris arsip
9. menyusun data informasi arsip pandang dengar
10. menyusun indeks informasi arsip pandang dengar
11. melakukan transipsi arsip
12. melakukan transliterasi arsip
13. membuat indeks rekaman wawancara
14. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan
15. membuat abstaksi bahan kearsipan
16. memantau pelaksanaan sestem kearsipan
17. membuat sistem kearsipan dengan bimbingan
18. menyempurnakan sistem kearsipan dengan bimbingan
19. memberikan bimbingan teknis kearsipan
20. mempublikasikan bahan kearsipan
21. membuat petunjuk praktis tentang  cara melacak arsip/sumber sejarah
22. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk keasipan.
23. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan
24. memberikan layanan karya arsip program pandang dengar
25. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatan
26. ikut serta dalam penysunan rancangan jadwal retensi arsip
27. ikut serta dalam menilai rancangan jadwal retensi arsip
28. menilai arsip yang disusutkan
29. menilai arsip pandang dengar
30. membuat evaluasi rekaman wawancara sejarah lisan
31. menyeleksi arsip yang disusutkan
32. membuat materi penyuluhan kearsipan
33. membuat materi apresiasi kearsipan dengan bimbingan
34. melakukan penyuluhan kearsipan
35. memberikan apresiasi kearsipan
36. melaksanakan program kearsipan melalui media massa
37. menyelenggarakan pameran kearsipan
38. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran
Tugas Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda, dan Arsiparis Utama Madya adalah:
1. memerikan /mendeskripsikan arsip
2. membuat skema pengaturan arsip
3. membuat inventaris arsip
4. menilai senarai arsip
5. menilai inventaris arsip
6. menyusun data arsip pandang dengar
7. menyusun indeks informasi arsip pandang dengar
8. melakukan transaksi arsip
9. melakukan transliterasi arsip
10. membuat indeks rekaman wawancara
11. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan
12. membuat abstraksi bahan kearsipan
13. membuat sistem kearsipan
14. menyempurnakan sistem kearsipan
15. memberikan bimbingan teknis kearsipan
16. menilai hasil pemantauan pelaksanaan sistem kearsipan
17. mempublikasikan bahan kearsipan
18. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arisp/sumber sejarah
19. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan
20. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan
21. memberikan layanan karya arsip program pandang dengar
22. membimbing arsiparis yang berada di bawah jabatannya
23. ikut serta dalam penyusunan rancangan jadwal retensi arsip
24. ikut serta dalam menilai rancangan jadwal retensi arsip
25. menilai arsip yang disusutkan
26. menilai arsip pandang dengar
27. membuat evaluasi rekaman wawancara sejarah lisan
28. menyeleksi arsip yang akan disusutkan
29. membuat materi penyuluhan kearsipan
30. membuat materi apresiasi kearsipan
31. melakukan penyuluhan kearsipan
32. memberikan apresiasikearsipan
33. melaksanakan program kearsipan melalui media massa
34. menyelenggarakan  pameran kearsipan
35. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran
36. membuat karya tulis/karya ilmiah

Pasal 4
Untuk diangkat dalam jabatan Arsiparis seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit yang ditentukan

Pasal 5
(1) Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari:
a. unsur utama
b. unsur penunjang

(2) Unsur utama teridiri dari:
a. pendidikan
b. kegiatan kearsipan
c. pengembangan profesi
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas arsiparis terdiri dari:
a. mengajar/melatih
b. membimbing mahasiswa
c. membuat terjemahan dan saduran.
d. peran serta dalam kegiatan ilmiah
e. duduk dalam organisasi profesi
f. keanggotaan dalam tim penilai jabatan arsiparis
g. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
h. memperoleh gelar kehormatan/tanda jasa
(4) Rincian dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini.

Pasal 6
(1) Jumlah angka kredit komulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan arsiparis adalah sebagai tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan ketentuan:
a. sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
b. sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Arsiparis yang mencapai angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(3) Arsiparis yang telah mencapai angka kredit sebesar atau melebihi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan yang dipangkunya, tetap diwajibkan mengumpulkan angka kredit yang derasal dari kegiatan kearsipan dan pengembangan profesi kearsipan, sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi pada tahun berikutnua.

Pasal 7
(1) Apabila beberapa arsiparis bersama-sama membuat suatu karya tulis/karya ilmiah di bidang kearsipan,  maka pembagian kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama.
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 8
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Kepala ArsipNasional RI bagi  Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya.
b.Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala  Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya bagi Asisten Arsiparis Madya sampai Arsiparis Muda di lingkungan instansi masinh-masing.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Arsiparis PUsat untuk Kepala Arsip Nasional RI yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai PImpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam keputusan disebut Tim Penilai Instansi.
(3)Keanggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Instansi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengna susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota
b. seorang wakil ketua merangkap anggota
c. seorang sekretaris merangkap anggota
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(4) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala Arsip Nasional RI untuk Tim Penilai Pusat
b. Menteri, Jaksa Agung, PImpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah TIngkat I untuk /tim Penilai Instansi.
(5) Anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi adalah pejabat arsiparis dan pejabat lainnya, dengan ketentuan pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat arsiparis yang dinilainya.
(6) Masa kerja Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi 5 (lima) tahun.
(7) Anggota Tim Penilai yang telah menjadi Anggota Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Instansi dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai sebagai tersebut dalam ayat (3), dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
(9) Tata kerja serta tata cara penilaian Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh Kepala
Arsip Nasional RI.

Pasal 9
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Non Depertemen, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya kepada Kepala Arsip Nasional RI bagi Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya.
(2) Kepala Pusat/Kepala Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah Tingkat I kepada Kepala Arsip Nasional  RI atau pejabat lain yang ditunjuknya, bagi Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan Arsip Nasional RI.
(3) Masing-masing pimpinan pada unit kearsipan kepada menteri, jaksa agung, pimpinan lembaga pemerintahan non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan gubernur kepala daerah tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya bagi asisten arsiparis madya sampai dengan arsiparis muda di lingkungannya.

Pasal 10
Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagai tersebut pada pasal 8 ayat (1) keputusan ini tidak dapat diajukan keberatan.

Pasal 11
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) keputusan ini, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan arsiparis berdasarkan pasal 12 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1990.

Pasal 12
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan arsiparis, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
(1) asisten arsiparis madya sampai dengan arsiparis utama madya dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan arsiparis setingkat lebih tinggi.
(2) arsiparis utama madya dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 2  (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka krdit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari kegiatan kearsipan dan pengembangan profesi kearsipan.
(3) Arsiparis dibebaskan sementara jabatannya apabila:
a. sedang ditugaskan di luar jabatan arsiparis.
b. sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
c. dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat.
d. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.
e. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 14
Penilaian terhadap arsiparis dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu tiap bulan Januari dan bulan Juli.

Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan keputusan ini telah ditugaskan pada unit kearsipan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dianggap telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan arsiparis.
(2) Angka kredit kumulatif bagi arsiparis sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai tersebut dalam Lampiran III keputusan ini.

Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan arsiparis harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(a) berijazah serendah-rendahnya Program Diploma II di bidang Kearsipan.
(b) berijazah serendah-rendahnya Program Diploma II di bidang ilmu lain setelah tamat pendidikan dan atau latihan dalam bidang kearsipan yang ketentuan dan petunjuk teknisnya ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional RI.
(c) setia unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik.
(2) Untuk menentukan jabatan arsiparis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan, kegiatan kearsipan dan pengembangan profesi kearsipan.

Pasal 17
(1) Untuk kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir, arsiparis dapat dipindahkan dari jabatan arsiparis ke jabatan di luar arsiparis, sepanjang penempatan tersebut ada hubungan dengan fungsinya.
(2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis dapat dilakukan dengan ketentuan, bahwa di samping harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 dan pasal 16 ayat (1) keputusan ini diharuskan pula memenuhi syarat sebagai berikut:
a) memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan brdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan arsiparis dapat menggunakan angka kredit terakhir yang pernah dimilikinya.

Pasal 18
(1) Ketentuan dalam keputusan ini ditinjau setiap 5 (lima) tahun sejak berlakunya keputusan ini.
(2) Apabila ada perubahan besar sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini, dapat diadakan peninjauan kembali sebelum asa 5 (lima) tahun.

Pasal 19
Ketentuan teknis pelaksanan keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Administrasi Negara.

Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Mei 1990
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
ttd.
Ir. Sarwono Kusumaatmadja

Macam, Fungsi, Nilai Guna, Tujuan, Syarat petugas Kearsipan

MACAM DAN FUNGSI ARSIP
Menurut fungsinya, arsip dapat dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan kegiatan pada umumnya atau dalam penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan.
Berdasarkan nilai yang senantiasa berubah yang dipakai sebagai kriteria untuk arsip dinamis, sebenarnya arsip dinamis dapat dirinci lagi menjadi:
1. Arsip aktif, yaitu arsip yang masih dipergunakan terus-menerus bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan daris uatu organisasi/kantor.
2. Arsip semiaktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
3. Arsip inaktif, yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara terus-menerus, atau frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai referensi saja.
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kegiatan maupun untuk penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan dalam rangka penyelenggaraan adnisistrasi sehari-hari.

C. NILAI GUNA KEARSIPAN
Nilai guna arsip diketahui dengan prekuensi pemakaian. Berdasarkan kepentingannya, arsip dapat dibedakan menjadi nilai guna primer dan nilai guna sekunder.
1. Nilai Guna Primer
Nilai guna primer adalah nilai guna arsip berdasarkan kegunaannya bagi pelasanaan dan fungsi lembaga pembuat arsip. Nilai guna primer ini meliputi:
a. Nilai guna administrasi
Nilai guna adminsitrasi adalah nilai guna yang didadaskan pada kegunaan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pembuat arsip. Dengan demikian hal ini berkaitan dengan segala sesuatu pelaksanaan kegiatan.
b. Nilai guna hukum
Arsip memiliki nilai guna hukum apabila didalamnya berisikan berbagai keputusan, perjanjian, bukti, dan lain-lainnya.
c. Nilai guna keuangan
Dalam sebuah lembaga, tentunya sering melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan uang. Berbagai transaksi tersebut diarsipkan dengan baik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
d. Nilai guna ilmiah
Arsip bernilai guna ilmiah bila didalamnya beriskan data-data ilmiah.

D. TUJUAN KEARSIPAN
Tujuan dari sistem kearsipan adalah untuk mempermudah penyimpanan dan penelusuran atau pencarian kembali informasi yang dianggap penting dalam sebuah lembaga. Sistem kearsipa yang efektif menjamin pencarian kembali informasi secara efisien, cepat, dan tepat, sehingga dapat berperan  dalam pengambilan keputusan. Efektif atau tidaknya sistem  kearsipan bergantung lpada rancangan sistem itu. Rancangan sistm mengidentifikasi dan menyeleksi informasi yang sesuai dengan kebutuhan lembaga, serta menetapkan cara pengatuan dan pencarian kembali.



E. SYARAT PETUGAS ARSIP
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, seorang petugas arsip harus memenuhi berbagai syarat, yaitu:
1. Mmeiliki pengetahuan di bidangnya
2. Memiliki pengetahuan umum, terutama yang menyangkut maslaah surat menyurat dan arsip
3. Memiliki pengetahuan tentang seluk beluk instansiya, yaiut organisasi beserta tugas-tugas para staf.
4. Memiliki pengetahuan khusus tentang tata kearsipan.
5. Memiliki keterampilan untuk melaksanakan teknik tata kearsipan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.
6. Memiliki ketekunan, kejujuran, serta loyal kepada lembaga sehingga dapat menjamin kerahasiaan organisasi.

Pengertian Arsip dan Kearsipan

PENGERTIAN ARSIP DAN KEARSIPAN
Arsip adalah kumpulan dokumen, misalnya surat, surat yang biasanya bernilai sejarah, yang disusun secara sistematis sehingga berhubungan satu dengan yang lain dan disimpan untuk digunakan sewaktu-waktu.
Pada dasarnya, ada dua jenis arsip, yaitu arsip transaksi dan arsip referensi. Arsip transaksi dapat diklasifikasikan dengnan menggnkan nomor atau abjad, seperti misalnya cek, surat pemesanan, atau permintaan pembelian dan faktur. Arsip referensi  memnggunakan sistem yang lebih rumit. Umumnya arsip semacam ini menggunakan klasifikasi menurut abjad dan klasifikasi menurut fungsinya. Klasifikasi menurut abjadi sangat mudah dan sederhana pelaksanaannya. Namun setelah kegiatan organisasi menjadi beragam, klasifikasi semacam ini tidak dianggap memadai lagi. Untuk itu diperlukan klasifikasi fungsional yang lebih memudahkan peyimpanan dokumen serta pencarian kembali. Klasifikasi ini dapat dikembangkan  secara fleksibel dan luas. Misalnya, arsip kepegawaian, arsip pemasaran, arsip keuangan, arsip produksi, dan sebagainya. Masing-masing dapat diklasifikasikannlagi ke dalam subjudul. Misalnya arsipkepegawaian dipecah menajdi arsip gaji dan upah, arisp dana pensiun, arsip cuti dan lain-lain. Dengan kemajuan teknologi, penyimpanan arsip dapat dilakukan dengan komputer maupun mikrofilm.
Kearsipan adalah sistem yang dikembangkan untuk mengatasi malasalh dokumentasi informasi. Peingkatan kegiatan bisnis, kemajuan teknologi yang pesat serta pertambahan jumlah peraturan pemerintah adlah beberapa penyebab terjadinyaledakan informasi di dunia. Ledakan informasi ini terwujud terutama dalam bentuk banyaknya dokumen cetak yang ditemukan dalam tiap lembaga.

Penggolongan Iklan Berdasarkan Sifatnya

PENGGOLONGAN SIFAT IKLAN
Iklan adalah pesan dari pihak yang ingin memberikan informasi mengenawarkan, atau mencari sesuatu yang disampaikan secara tertulis maupun lisan melalui media tertentu. Pesan tersebut bermacam-macam sifat dan bentuknya, serta dapat pula ditujukan kepada umum, atau kepada anggota masyarakat dari kelompok tertentu.
Banyak alasan orang  memasang iklan tetapi tujuan utamanya adalah mengumumkan kepada masyarakat  mengenai maksud dan tujuan keinginan pemasang iklan terseubt untuk menjual, mencari, meminta, atau memberi.
Penggolongan jenis iklan
Atas dasar motivasi pemasangan iklan, iklan dapat digolongkan dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Iklan persuasif;
2. Iklan informatif
3. Iklan lembaga
4. Iklan finansial
5. Iklan baris
6. Iklan industri
7. Iklan pemerintah.

1. Iklan persuasif dikenal juga sebagai iklan yang ‘menjual keras’ adalah iklan yang paling banyak dijumpai, baik dalam bentuk cerita pada surat kabar, majalah, brosur, katalog penjualan, poster, billboard, dan iklan siaran di televisi, bioskop, maupun radio. Iklan persuasif membujuk dan mendorong konsumen membeli berbagai produk dan jasa dengan berbagai janji tentang mutu, dan kadang-kadang disertai dengan penawaran khusus seperti hadiah, potongan harga, dll. Iklan persuasif tidak dibenarkan digunakan dalam menjal jasa-jasa profesional seperti jasa konsultan, dokter, akuntan, pengacara, dll.

2. Iklan informatif yang bertujuan komersial dimaksudkan  menjaring pembeli dalam jangka panjang. Iklan ini berfungsi mengingatkan konsumen tentang adanya produk-produk yang mungkin suatu kali akan mereka perlukan. Umumnya, iklan informatif memberikan informasi lebih rinci, dan sering digunakan untuk mengiklankan produk obat-obatan, dan barang-barang tahan lama, seperti mobil, mebel, seta eralatan rumah tangga. Para profesional juga sering menggunakan iklan informasi secara terselubung, misalnya mengumumkan  pindah alamat, nomor telepon, dll. Ada juga iklan informatif nonkomersial, yaitu iklan pribadi atau iklan keluara yang menyampaikan informasi tentang kelahiran, pernikahan, atau kematian.

3. Iklan lembaga, sering disebut corporate advertisement, adalah  jenis iklan yang bertujuan meningkatkan  citra perusahaan. Misalnya, iklan minuman energi  yang menyeponsori kegiatan olahraga, atau iklan layanan masyarakat tentang lingkungan yang disponsori oleh perusahaan tertentu.

4. Iklan finansial menyajikan data finansial perusahaan. Iklan finansial yang dimuat dalam surat kabar merupakan keharusan bagi perusahaan yang go publik dan bank umum sebagai  pertanggungjawaban atas pengelolaan dana masyarakat yang dipercayakan kepada mereka.

5. Iklan baris adalah iklan paling murah karena umunya hanya terdiri atas beberapa baris kata dalam satu kolom. Iklan jenis ini disebut juga classifield ads, karena dimuat secara terkelompok menurut jenis komoditinya, misalnya penawaran mobil, penawaran rumah, dll. Iklan baris juga paling banyak digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan pribadi, misalnya panggilan, pernyataan maaf, dll.

6. Iklan industri umumnya menjual bahan-bahan baku untuk keperluan industri. Iklan  jenis ini menyajikan informasi teknis dan biasalnya disajikan dalam bentuk brosur atau sebaran yang langsung dikirimkan kepada pelanggan.

7. Iklan pemerintah bersifat nonkomersial, dan biasanya memuat pengumuman resmi pemerintah, seperti pengumuman lelang, penerimaan karyawan, dll.

Tata Cara Penulisan Surat Izin

TATA CARA PENULISAN SURAT IZIN
Surat izin adalah surat yang dibuat karena seseorang hendak meminta izin kepada orang lain atau suatu badan. Permintaan izin tersebut dapat berupa izin ketidakhadiran, izin meminjam sesuatu, dan lain-lain.
Misalnya: Anda sebagai siswa tidak dapat hadir ke sekolah esok hari. Anda harus membuat surat izin kepada guru Anda. Untuk dapat meyakinkan guru memberi izin, biasanya dalam surat tersebut ditandatangani oleh orang tua atau wali Anda.
Dengan demikian, surat izin berisikan permohonan. Untuk itu, bahasa yang digunakanpun haruslah bahasa yang baik dan isinya menjelaskan alasan-alasan yang wajar. Perhatikan contoh penulisan surat izin berikut ini!



Surat izin tidak masuk sekolah

Bandung, 29 Juli 2003

Yth. Wali Kelas I Akuntansi
SMK Negeri 5 Bandung
di tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sunarti
Kelas : I Kesekretarisan

Menyampaikan bahwa pada hari Senin 30 Juli 2003 tidak dapat mengikuti pelajaran disebabkan pada hari tersebut saya tengah mengikuti pertandingan olah raga tingkat nasional. Untuk itu, saya memohon izin dari bapak/ibu mengingat pentingnya kegiatan tersebut.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.



Mengetahui, Hormat saya,

Hendra Cipta Sunarti

Dalam surat tersebut, disampaikan sipembuat surat hendak meminta izin untuk tidak hadir ke sekolah. Surat itu dibuat sebelumnya sehingga guru dapat mempertimbangkan izin tersebut. Untuk menguatkan permohonan izin tersebut, diperkuat oleh orang tua yang mengetahui pembuatan surat izin tersebut.
Surat izin dapat digunakan untuk berbagai hal. Misalnya: Keluarga Rahmat hendak mengadakan acara sukuran. Mereka membutuhkan peralatan audio. Mereka meminta izin kepada DKM Mesjid untuk meminjam perangkat tersebut.


Jakarta, 18 April 2003
Kepada
Yth. DKM Mesjid Al Munawar
di
Tempat

Dengan hormat,
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pada hari Minggu 30 April, Pukul 10.00 hingga 11.00, kami akan mengadakan sukuran. Namun, kami mengalami kesulitan karena kurangnya fasilitas audio. Untuk itu, kami meminta izin kepada bapak untuk meminjamkan perangkat tersebut. Kami yakinkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan di Mesjid.
Demikian pemberitahuan dari kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,




Rahmat Mulia


















Tata Cara Penulisan Surat Lamaran

TATA CARA PENULISAN SURAT LAMARAN
Surat lamaran pekerjaan adalah surat permohonan yang kita buat kepada suatu perusahaan yang kita inginkan untuk bekerja. Surat itu berisikan permohonan kita agar dapat diterima menjadi pegawai di tempat itu.
Surat lamaran pekerjaan biasanya dibuat berdasarkan sumber lamaran lewat pengumuman, iklan, teman, dan sebagainya. Dalam hal ini, pelamar perlu menyebutkan sumber lamaran itu pada alinea pembuka. Perhatikan contoh berkut ini!

a. Pada Harian Umum Pikiran Rakyat tanggal 5 Maret 2000, saya membaca bahwa PT JELAGA membutuhkan 1 (satu orang) tenaga pemasaran.

b. Setelah membaca iklan perusahaan ini pada tanggal 20 Juni 2000, saya berminat untuk mengisi jabatan tersebut.

Selanjutnya, pada alinea berikutnya (alinea penghubung dituliskan data diri penulis surat lamaran yang umumnya meliputi....
a) Nama lengkap
b) Tempat/tgl lahir
c. alamat
d. pendidikan
e. pengalaman
f. keterangan lain yang berguna untuk  memeprtimbangkan diterima atau tidaknya lamaran itu.

Syarat-syarat yang diminta dan keterangan lain dilampirkan bersama surat lamaran. Ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan dalam membuat surat lamaran, yaitu:
1. Surat lamaran sebaiknya ditulis dengan tulisan tangan di atas kertas ukuran folio. Tulisan harus jelas, bersih, tidak ada coretan atau bekas hapusan.
2. Pelamar menyebutkan dirinya bukand engan kata ganti “kami” melainkan saya
Contoh surat:
Dalam pemilihan bentuk surat perlu diperhatikan keterpaduan faktor kemudahan, kehematan, dan keserasian.
a. faktor kemudahan
b. faktor kehematan
c. faktor keserasian

2. bagian surat
Bagian surat lamaran terdiri dari tempat dan tanggal surat, perihal dan lampiran, alamat tujuan, salam pembuka, isi surat, salam penutup, pengirim surat.

3. bahasa surat
Surat adalah utusan dari penulis yang berwujud tulisan. Oleh karena itu, bahasa surat harus jelas, lugas, dan komunikatif. Jelas maksudnya adalah jelas unsur subjek, predikat, objek, dan keterangan sehingga bahasa surat memenuhi persyaratan kaidah bahasa. Lugas artinya bahasa yang digunakan tidak menimbulkan nilai ganda. Adapun yang dimaksud dengan komunikatif adalah menyatunya pokok pikiran pembaca surat dengan penulis surat.

Surat lamaran pekerjaan biasanya dibuat berdasarkan sumber lamaran lewat pengumuman, iklan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pelamar harus menyebutkan sumber lamaran itu pada alinea pembuka.
Contoh:
 Dalam Harian Umum Pikiran Rakyat tanggal 15 Juni 1999, saya membaca bahwa PT. Sinar Baru membutuhkan 1 (satu) orang tenaga sarjana bagian Editor.
Selanjutnya, pada alinea berikutnya dituliskan kualifikasi diri pelamar yang umumnya meliputi
1. nama lengkap
2. tanggal dan tempat lahir
3. alamat
4. kepribadian
5. pendidikan
6. pengalaman
7. ketarangan-keterangan lain yang berguna sekali untuk mempertimbangkan diterima atau tidaknya lamaran itu.
Syarat-syarat (administratif) yang diminta dan keterangan-keterangan lain dilampirkan bersama dengan surat lamaran.

Ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam membuat surat lamaran, yaitu:
1. Surat lamaran sebaiknya ditulis dengan tulisan tangan di atas kertas bergaris ukuran folio. Tulisan harus jelas, bersih, tidak ada coretan atau bekas hapusan.
2. Pelamar menyebut dirinya bukan dengan kata ganti “kami”, melainkan “saya” dan menyebut pejabat/pemimpin suatu perusahaan dengan kata sapaan “Bapak” atau “Ibu, bukan “Saudara” kecuali kita tidak mengetahui jenis kelamin pejabat atau pimpinan perusahaan itu.
Berikut adalah contoh surat lamaran pekerjaan dengan informasi yang didapat dari a. menulis surat lamaran pekerjaan berdasarkan iklan:

                                                                                                         Bandung, 15 Juni 1999

Lampiran    : 7 (tujuh) lembar
Perihal        :  Lamaran Pekerjaan


Dengan hormat,
Dalam Harian Umum Pikiran Rakyat tanggal 15 Juni 1999, saya membaca bahwa PT Sinar Baru membutuhkan satu orang tenaga Editor.
Berdasarkan syarat-syarat yang disebutkan dalam iklan, kiranya saya memenuhi syarat untuk mengisi pekerjaan itu. Oleh karena itulah, saya menyampaikan surat lamaran pekerjaan ini kepada Bapak dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama lengkap               : Bondan Sugiri, S.S
Tempat dan tanggal lahir : Bandung, 29 Juli 1972
Alamat                           : Jl. Kayu Agung No. 3 Bandung
Pendidikan                     : Sarjana Sastra
Pengalaman                   : selama dua tahun bekerja di sebuah penerbit di Jakarta
Bersama ini, saya lampirkan surat-surat kelengkapan sebagai bahan pertimbangan:
1. Fotokopi surat identitas
2. Pas photo
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir
5. Surat referensi kerja
Besar harapan saya bahwa bapak akan mempertimbangkan lamaran saya ini sebaik-baiknya.Sambil menanti panggilan Bapak, saya ucapkan terima kasih.


                                                                                             Hormat saya,

                                                                                            Bondan Sugiri

b. Surat lamaran pekerjaan yang dibuat dengan inisiatif sendiri

                                                                                                    Bandung, 29 Mei 1999
Lampiran   : 1 (satu) berkas
Perihal        : Lamaran Pekerjaan

Kepada
Yth. Manajer Personalia
PT. Kencana Permata
Jl. Tunjungan 3
Semarang

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama           : Enni Rahardjo
Usia              : 26 Tahun
Pendidikan : SMU
Alamat         : Jl. Cinambo 34 Bandung
berminat untuk bekerja pada perusahaan yang bapak pimpin.
Perlu diketahui, saya menguasai berbagai program komputer dan bahasa Inggris. Dengan demikian, dapat memudahkan pekerjaan yang saya tangani jika saya bekerja di sini. Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan surat-surat sebagai berikut.
1. Salinan ijazah SMU
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Pas photo
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

                                                                                                         Hormat saya,



                                                                                                         Enni Rahardjo


Pelatihan
1. Anda berminat untuk bekerja pada sebuah instansi pemerintah. Kemudian buatlah surat lamarannya!
2. Pada sebuah surat kabar terdapat lowongan kerja  pada sebuah perusahaan swasta  bagian administrasi. Anda berminat untuk bekerja pada perusahaan itu. Buatlah surat lamaran pekerjaannya!